Setiap tempat kerja memiliki risiko untuk terjadi kecelakaan kerja yang bisa mencederai pekerja. Untuk itu pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja membuat peraturan mengenai Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2018. Didalam peraturan ini terdapat ketentuan mengenai isi kotak P3K yang harus disediakan di tempat kerja.

Kit P3K dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan jumlah pekerja. Jika jumlah pekerja kurang dari 25 orang menggunakan kotak tipe A, diatas 25-50 orang menggunakan kotak tipe B, diatas 50-100 orang menggunakan kotak tipe C. Jika jumlah pekerja ribuan makan kotak P3K yang disediakan jumlahnya disesuaikan dengan kelipatan 100. Jika misalkan pekerjanya 1000 orang maka diperlukan 10 kotak P3K tipe C atau 20 kotak P3K tipe B. Letakkan kotak P3K di tempat-tempat yang strategis, mudah dilihat dan dijangkau oleh pekerja saat dibutuhkan. Warna kotak P3K sesuai peraturan tersebut diatas adalah putih dengan palang hijau.

*Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : PER.15/MEN/VIII/2018